Berantasonline.com (Lampung) –
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat berhasil meringkus AS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Minggu (28/5/2023).
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiawan, S.Sos mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., mengatakan bahwa, penangkapan terhadap AS yang merupakan warga Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/III/2022/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/RES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 27 Maret 2023.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Minggu (28/5/2023).
Sebelumnya unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang dipimpin Ipda Riswanto, S.H., beserta anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku curanmor inisial AS itu sedang berada di Pekon Sukanegara Kecamatan Ngambur.
“Pelaku AS yang merupakan DPO kasus curanmor itu sebelumnya telah melarikan diri ke Kalianda, Lampung Selatan karena mengetahui rekannya yang ikut melakukan aksi curanmor itu yakni ER sudah tertangkap pihak kepolisian. Mengetahui keberadaan DPO curanmor berada di Pekon Sukanegara, selanjutnya unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah berhasil dibekuk, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna kuning tanpa plat nomor polisi diamankan ke Polsek Bangkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(Benk)