Pelaku Penusukan di Bangkunat Ditangkap Satreskrim Polres Pesibar di Wilayah Banten

47

Berantasonline.com (Lampung)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bangkunat berhasil menangkap dan mengamankan MY pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama Suheri di pekon Sukamarga kecamatan Bangkunat kabupaten Pesisir Barat, yang terjadi pada 7 Pebruari lalu.

Anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat dibantu anggota reskrim Polsek Bangkunat berhasil menangkap MY pelaku penganiayaan terhadap korban Suheri pada Sabtu (06/5/2023) ditempat persembunyianya di kelurahan Mekarsari kecamatan Pulo Merak Cilegon Banten. Terang Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah S.H, MH mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.H, MH.

Lanjut Kasatreskrim penangkapan MY berawal dari laporan masyarakat ke polsek Bangkunat pada 7 Pebruari lalu bahwa telah terjadi penusukan oleh pelaku MY terhadap korban Suheri dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota polsek Bangkunat dengan melakukan rangkaian penyelidikan. Dari rangakaian penyelidikan yang dilakukan anggota polsek Bangkunat ditemukan bukti permulaan yang cukup dan segera melakukan penangkapan, namun upaya penangkapan tidak membuahkan hasil karena pelaku melarikan diri. Kata Kasat Reskrim.

Lanjut kata Kasat, setelah diketahui pelaku melarikan diri Satreskrim Polres Pesisir Barat memback up polsek Bangkunat guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Berbekal informasi dari masyarakat Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah dan diback up Resmob Polda Banten sekira pukul 11.00 WIB Sabtu (6/5/2023) berhasil menangkap dan mengamankan pelaku ditempat persembunyianya di kelurahan Mekarsari , Pulo Merak Cilegon Banten.

Dari hasil interogasi awal pelaku MY mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap Suheri dan setelah melakukan penusukan langsung kabur ke Banten.

“Berita bahwa pelaku selama ini masih berkeliaran di wilayah Pesisir Barat adalah tidak benar. Kini pelaku penusukan dibawa ke Mako Polres Pesisir barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, terang Kasat.

(Benk)