Warga Desa Hutauruk Pertanyakan Jabatan Ketua BPD Dijabat ASN

0

Sumut, BERANTAS –

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, belakangan ini ramai memperbincangkan jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hutauruk yang dijabat oleh seorang ASN yang bertugas di Kantor Setdakab Tapanuli Utara Bidang Pembangunan berinisial RCM.

“Kami sebagai warga desa Huta Uruk merasa bertanya tanya, apa boleh seorang ASN merangkap jabatan menjadi Ketua BPD. Sebaiknya dia fokus saja menjalankan tugasnya sebagai Pejabat di Pemda”, ujar salah seorang warga yang enggan ditulis namanya.

“Diduga kuat selama ini dia menerima gaji ganda, baik sebagai ASN maupun sebagai Ketua BPD Desa Huta Uruk / Huta bagot, padahal berdasarkan Peraturan Mendagri No 110 tahun 2016 paragraf (6) pasal (26) tentang BPD, bahwa Ketua BPD dilarang Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan golongan masyarakat desa. Dia sendiri menjabat Ketua BPD Huta Uruk sudah 3-4 tahun tapi tidak ada teguran dari pemerintah”, paparnya.

Warga setempat berharap kepada pemerintah agar dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sebelum muncul polemik serius.

“Kami juga minta agar gaji ganda yang diterima RCM dikembalikan ke kas daerah karen diduga tidak taat peraturan pemerintah”, pungkasnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Wartawan Berantas langsung mengkonfirmasi, pada Rabu (3/5) diruang kerja yang bersangkutan, ia membenarkan bahwa saat ini masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Huta Uruk.

Menurutnya tidak masalah seorang ASN menjabat Ketua BPD, “Adapun mengenai upah itu bukan gaji namanya, yang saya terima adalah upah honorer”, ujar RCM.

(PM/Henri S)