berantasonline.com (Sukabumi) –
Eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Nagawarna berlokasi di Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi dipertanyakan oleh para petani setempat. Pasalnya, adanya aktivitas alat berat di lahan tersebut.
Cepat atau lambat para petani akan terusir. atau paling tidak, akan menjadi buruh tani di lahan garapannya sendiri, demikian dikatakan Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Lengkong, Eman Sulaeman saat di konfirmasi berantasonline.com, Kamis (04/05/2023).
Eman mengungkapkan, hak PT Nagawarna sudah berakhir pada tahun 2011. Artinya, berdasarkan ketentuan hukum positif di negara ini menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dan apabila petani sudah menggarap, maka negara harus memberikan kepastian hukum kepada petani tersebut.
“Sebagai bentuk jaminan negara kepada rakyatnya dalam mendapatkan kehidupan yang layak,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Eman, Komisi I DPRD harus mempertanggung jawabkan ke publik atas kinerjanya selama ini dari hasil sidak mereka ke perusahaan perkebunan, akan tetapi berakhir selalu tidak ada solusi untuk petani bahkan muncul polemik baru.
“Salah satu lokasi sidak Komisi I DPRD tahun 2022 yakni eks PT Nagawarna, kemudian hasilnya apa untuk rakyat. Sekarang ini malah muncul kegiatan diatas lahan tersebut dengan menggunakan alat berat, sementara HGU nya sudah berakhir pada tahun 2011,” ujarnya seraya kesal.
Lebih lanjut Eman menjelaskan, motifnya selama ini selalu seperti itu. Setelah sidak selalu meninggalkan masalah bagi rakyat, dan solusi untuk perusahaan.
“Adanya aktivitas alat berat di lahan eks HGU PT Nagawarna, kami mendorong para pihak berwenang penegak hukum atau Pemerintah untuk menelusurinya. Perizinannya seperti apa, apakah pemegang haknya masih yang awal atau sudah dialihkan. Kemudian aturannya seperti apa, karena banyak modus mafia tanah yang marak dilakukan oleh orang berduit atau merasa berkuasa,” pungkasnya.
(Alex/Ris)