Aksi Penebangan Kayu di Tiga Wilayah KPH Sumatera Utara Semakin Marak

30

Sumut, BERANTAS –

Aksi penebangan pohon di tiga wilayah KPH (Kawasan Pemangku Hutan) di Sumatera Utara diantaranya Kabupaten Tapanuli Utara (KPH 12), Kabupaten Humbang Hasundutan (KPH 13) dan Kabupaten Toba (KPH 14) sepanjang tahun 2023 semakin marak terjadi.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat nampaknya kurang efektif dalam melaksanakan tugas pengawasan, dan diduga lalai menjalankan tugas sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi.

Sebagaimana diketahui, penatausahaan hasil hutan kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi. pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutanan / peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu yang dilakukan melalui SI-PUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

Berdasarkan pantauan Wartawan Berantas di tiga Kabupaten tersebut termasuk diwilayah KPH 11, kegiatan penebangan kayu alam tepatnya di Desa Pansurnatolu Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara pada Rabu 3 Mei 2023 siang, sejumlah oknum yang diduga pelaku penebang kayu sedang berkebun tebu, dan malam beroperasi menebang kayu.

Ketika dikomfirmasi, yang bersangkutan tidak bersedia memberi respon alias memilih bungkam.


Kegiatan serupa juga terjadi di wilayah KPH 13 tepatnya di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara, yang kesemuanya dijadikan real perambahan kayu.

P. Manalu selaku Pengurus Sekretariat Bersama Wartawan Media Online (Sekber WMO) Sumatera Utara, dan Dewan Pembina LSM BPPK RI Wilayah Sumatera menanggapi aksi penebangan kayu di tiga daerah tersebut mengatakan, bahwa sesuai Undang Undang nomor 32 tahun’2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor -impor). Kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan, diarahkan illegal logging.

“Ini tidak bisa dibiarkan, illegal logging dapat menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sehingga ekosistem didalamnya dapat punah”, ujar Manalu.

Selanjutnya, sambung Manalu, mengingat Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Kayu illegal di kawasan hutan dan peredaran di seluruh wilayah republik Indonesia, maka diharapkan Menhut bersama Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun langsung menindak tegas pelaku pengrusakan hutan.

“Berdasarkan fakta yang ada kiranya Pemkab Tapanuli Utara juga agar dapat bekerjasama dalam mengawasi hutan demi kepentingan bersama, untuk mengantisipasi tidak terjadi bencana kebanjiran dan rawan longsor seperti yang kita lihat di daerah daerah lain”, pungkasnya.

(PM/Henri S)