Polres Pesisir Barat Launcing Layanan SIM Keliling

0

Berantasonline.com (Lampung)

Kepolisian Resort Pesisir Barat Polda Lampung launching Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.

Launching SIM keliling ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H dan Bupati kabupaten Pesisir Barat Agus Istiqlal bertempat dilapangan Labuhan Jukung kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (03/04/2023).

Dikatakan Kapolres, saat ini polres Pesisir Barat sudah memiliki mobil layanan SIM keliling, tujuanya untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pembuatan SIM. “Dengan layanan SIM keliling juga diharapkan semua masyarakat di Pesisir Barat ini bisa kita jangkau untuk kita berikan pelayanan”, kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Launching layanan SIM keliling Polres Pesisir Barat merupakan persembahan sekaligus kado ulang dari Polres Pesisir Barat pada hari perayaan HUT ke 10 Kabupaten Pesisir Barat.

“Dirgahayu 10 tahun Kabupaten Pesisir Barat, semoga kedepanya Pesisir Barat lebih berdaya saing lagi, baik dengan kabupaten lain yang ada di Lampung maupun tingkat nasional”, pungkas Kapolres.

Untuk diketahui layanan SIM keliling sementara ini hanya melayani pembuatan/perpanjangan SIM.

Caranya sangat mudah yaitu dengan membawa copy KTP sebanyak 3 lembar, membawa SIM asli beserta copy SIM sebanyak 3 lembar, membawa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta mengisi formulir pendaftaran. Untuk rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan PNBP SIM A sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah no 76 tahun 2020.

(Benk)