LSM PAR Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Proyek RSUP Fatmawati Rp 31 Milyar

463

berantasonline.com (Bogor) –  Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Prof DR. Soelarto di RSUP Fatmawati Jakarta yang telah menghabiskan uang Negara sebanyak Rp 31 Miliar namun sarat dengan penyimpangan.

“KPK enggak usah jauh-jauh nguber kasus korupsi yang recehan. Ini lokasinya dekat gedung KPK di Jakarta Selatan. Sudah lama.LSM memberi laporan, tapi hasilnya sungguh mengecewakan diluar akal sehat”, ujar Khotman dikantornya tadi siang (13/4).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print. 260/0.1.14/06/2017 tanggal 07 Juni 2017 ditandatangani Jaksa Utama Pratama Ramiel Jesaja, SH.MH, kemudian ditindak lanjuti pemeriksaan pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Anggota Tim Penerima Kegiatan Pembangunan, Kontraktor, dan cukup banyak Pejabat dan Petugas RSUP Fatmawati yang ikut diperiksa secara marathon.

Namun sangat disayangkan persoalannya tidak juga bermuara ke Pengadilan.

Menurut informasi yang diperoleh berantasonline.com bahwa pada tahun 2007 Kontrak I Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUP Fatmawati dengan anggaran Rp 8.500.000.000 untuk pembangunan 3 lantai, tapi yang dikerjakan hanya 2 lantai, artinya anggaran untuk pembangunan lantai ketiga diduga dikorupsi.

“Pada waktu itu ramai diberitakan di media, namun persoalannya mengendap begitu saja, orang-orang yang diduga korup lolos dari jeratan hukum”, ujar sumber tersebut.

Inilah bangunan gedung Rawat Inap RSUP Fatmawati berlantai 3 namun hanya dikerjakan 2 lantai, yang sempat diberikan media cetak pada tahun 2007 lampau. (Foto:Repro)

Munculnya pemberitaan berantasonline.com dua edisi belakangan telah menimbulkan heboh dan pro/kontra dikalangan Petugas RSUP Fatmawati.

Ada yang sesumbar tidak takut karena dianggap ulah LSM kacangan hanya mencari duit receh, ada yang gaduh karena terkait masalah, dan ada pula yang tenang-tenang saja karena selama ini merasa tidak tahu menahu.

Ketua Umum DPP LSM PAR Khotman Idris kembali menegaskan bahawa kasus dugaan korupsi tersebut harus diambil alih KPK demi tegaknya wibawa hukum dan Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo. “KPK harus berani menindak tegas siapapun oknum penegak hukum yang bermain. Saya  juga menghimbau Mabes Polri untuk memberikan perhatian dalam kasus yang menghebohkan ini”, tandasnya. (red.1)