berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna ke-7 TA 2023. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyetujui Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) menjadi Perda definitif dan dilakukan penandatanganan serta dikukuhkan Raperda TJSPKBL jadi Perda dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (17/04/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda TJSPKBL yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.
“Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,” ujar Bupati.
Bupati menuturkan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah melalui tanggung jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat.
“Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma serta budaya masyarakat setempat,” tuturnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, realisasi adanya TJSPKBL atau biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL).
“Namun, adanya perkembangan regulasi dan penyesuaian terhadap kondisi kekinian, khususnya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur TJSPKBL, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada,” jelasnya.
Bupati pun mengutarakan, dengan adanya Perda TJSPKBL diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.
“Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai. Dan semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, selain penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda, dilakukan juga penyerahan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.
“Dari Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Daerah,” katanya.
DPRD berharap, lanjut Yudha, catatan dan rekomendasi tersebut dijadikan rujukan pedoman oleh Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Pemerintah Daerah
dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis Bupati untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
“Selanjutnya dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang TJSPKBL, kiranya pelaksanaan implementasi dari Peraturan Daerah ini di Kabupaten Sukabumi akan dapat berjalan menjadi lebih baik,” pungkasnya.
(Alex/Ris)