berantasonline.com (Sukabumi)
Demi menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1444 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi memastikan kalau Tempat Hiburan Malam (THM) harus tutup selama bulan suci Ramadhan.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto mengatakan, jauh-jauh hari sudah kami informasikan, selama bulan suci Ramadhan THM tidak boleh buka.
“Kami sudah informasikan ke seluruh warung remang-remang, tempat karaoke, agar tidak buka selama bulan suci Ramadhan,” ujarnya, Jum’at (07/04/2023).
Lebih lanjut Dody mengungkapkan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait penutupan itu. Sanksi tegas akan menanti Tempat Hiburan Malam (THM) yang ditemukan melanggar aturan.
“Ada yang buka akan kami perkarakan dengan tegas, akan kami tindak dengan tegas,” ucapnya.
Sebelumnya, lanjut Dody, petugas gabungan pun terus menertibkan warung-warung yang menjajakan minuman beralkohol. Sebab, aturan di Sukabumi sendiri untuk minuman beralkohol itu Nol Persen dan itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015.
“Banyak yang kami amankan terutama minuman keras, yang namanya Palabuhanratu sebagai daerah wisata memang miras itu selalu ada saja. Tapi harus diingat bahwa Kabupaten Sukabumi zero alkohol,” tandasnya.
Perlu diketahui, kami hanya menjalankan tugas sesuai Perda, itu semua demi menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan serta untuk menciptakan Sukabumi bebas alkohol.
(Alex/Ris)