Cibinong, BERANTAS –
Tim Penyidik PNS Kementerian Ketenagakerjaan bersama petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, baru baru ini melimpahkan Perkara Kasus Pelanggaran Undang Undang Cipta Kerja, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Perkara yang dilimpahkan tersebut adalah Kasus Pelanggaran Undang Undang No 11 tahun 2020 Pasal 156 ayat (1), berupa pelanggaran dengan tidak membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan tersangka IT, Direktur Utama PT. Bostinco, Citereup Bogor.
Salah seorang tim penyidik, Andry Santosa dari Kantor UPTD Wilayah I Disnaker Jabar kepada Wartawan mengatakan, pelanggar diancam dengan hukum pidana 1 s/d 4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta s/d Rp 400 juta.
“Pelimpahan perkara ini disertai barang bukti (tahap II) berupa putusan Mahkamah Agung RI karena tidak membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja terhadap Karyawan PT. Bostinco. Dalam putusan itu, MA memerintahkan tersangka IT untuk membayar pesangon kepada karyawan, tapi tersangka IT tidak melaksanakannya sehingga dilakukan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut”, ujarnya.
Adapun Tim Penyidik PNS Kemenaker dan Disnaker Provinsi Jawa Barat yang melimpahkan Perkara tersebut terdiri dari Bagus Kuncoro, Teguh Riyanto, Andry Santosa dan Dede Riyanto.
(Wan)