berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-enam Tahun Anggaran 2023.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dilakukan pengukuhan tiga Raperda menjadi Perda serta dilakukan Penandatanganan Persetujuan dalam Berita Acara, Kamis (30/03/2023).
Persetujuan Tiga Raperda yang menjadi Perda tersebut yakni, Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya mengatakan, adanya Raperda Pengembangan Desa Wisata ini untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan menetapkan kawasan Desa Wisata, juga akan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, Perda tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan daerah dengan potensi dan keunikan budaya, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu daya tarik wisata serta jiwa religiusitas masyarakat akan meningkat.
“Semoga dengan adanya Perda ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengungkapkan, adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tatakelola yang baik pada Pemerintahan Desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 73 Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD.
“Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai Lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Demikian juga, lanjut Bupati, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, mandiri dan mampu berdaya saing di era globalisasi. oleh sebab itu, perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.
“Perpustakaan sebagai sektor unggulan pengembangan dan pembinaan kegemaran membaca yang diamanatkan untuk menjalankan sejumlah program terkait dengan pengembangan budaya literasi. hal ini sejalan dengan visi pembangunan RPJMD 2021-2026 yang dituangkan ke dalam visi Kepala Daerah Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara berharap tiga Raperda yang baru disetujui menjadi Perda Definitif, bisa berdaya guna untuk masyarakat.
“Bisa menjadi hal yang baik juga untuk masyarakat, supaya Kabupaten Sukabumi ini terus selalu menjadi Kabupaten yang lebih baik dan Kabupaten yang luar biasa,” harapnya.
Menanggapi isu soal banyaknya kursi yang kosong pada saat Rapat Paripurna tersebut, Yudha menjelaskan, dengan diikuti hanya 31 anggota DPRD, jumlah tersebut sudah menenuhi korum atau jumlah anggota minimum.
“Ya tadi kalau kita lihat 31 orang yang hadir, jadi apabila dilihat dari tata tertib DPRD sudah memenuhi korum,” jelasnya.
Menurut Yudha, dirinya telah menyampaikan kepada Ketua Fraksi terkait ainggota Dewan agar bisa hadir secara utuh saat Rapat Paripurna, jika tidak hadir mengikuti agenda rapat harus disertai surat keterangan.
“Kami pun tadi sampaikan melalui Ketua Fraksi masing-masing agar kehadiran daripada Anggota Dewan ini hadir secara utuh, secara full,” katanya.
“Agar disampaikan apabila tidak bisa menghadiri Rapat Paripurna ini agar diberikan keterangan kepada tiap-tiap Ketua Fraksinya, karena tadi pun sedikit sudah saya sampaikan melalui Badan Kehormatan,” pungkasnya.
(Alex/Ris)