berantasonline.com (Sukabumi)
Dalam rangka antisipasi peredaran Minuman Keras (Miras), Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, S.H., SIK., M.H. yang diwakili Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo, S.H., M.H. lakukan kunjungan ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu, Jum’at (31/03/2023).
Dalam Kunjungannya, AKP Enjo Sutarjo diterima langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat dan langsung berkoordinasi terkait permasalahan peredaran Miras yang ada diwilayah Kabupaten Sukabumi. Yang mana, diketahui dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol untuk Kabupaten Sukabumi Nol Persen.
“Kunjungan ini untuk berkoordinasi terkait peredaran Minuman Keras (Miras). Ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, untuk menindak tegas peredaran Miras yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi,” Ujar Enjo.
Lebih lanjut Enjo menjelaskan, dalam kegiatan Kapolres Sukabumi melalui Program “AA DEDE” masih ada laporan masyarakat terkait Miras untuk segera ditindaklanjuti.
“Masih ada masyarakat yang melaporkan bahwa penggunaan Miras masih beredar, dan masyarakat minta untuk segera ditindak,” jelasnya.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan Polres Sukabumi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi dapat bersinergi dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
(Alex/Ris)