Pelaku Penghinaan dan Pengrusakan Barang Kasatpol PP Sitaro Dihukum Penjara 2 Bulan

0

Sitaro, BERANTAS – Pengadilan Negeri Tahuna yang digelar Rabu 29/03/2023 lalu dalam sidang perkara Penghinaan dan Pengrusakan  Ringan yang dilakukan oleh Stenly Makasenda (52) warga Bahoi Tagulandang , Kabupaten Sitaro terhadap korban pelapor Jackson Baginda, S.ST  saat ini sebagai Kasatpol PP Kabupaten Sitaro.

Dari Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna yang dipimpin Wakil  Ketua Pengadilan  Negeri Tahuna  Sigit Triatmojo, SH,MH, terbukti terdakwa bersalah dan diganjar Pidana  penjara  selama 2 (dua) bulan. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwansyah Laia, SH menuntut terdakwa dengan Pasal 407 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 3 bulan penjara.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sitaro Aldy Hermon, SH kepada awak media Jumat,31/03/2023 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 407 Ayat 1 KUHP divonis penjara selama 2 bulan, terhadap putusan sikap terdakwa masih pikir pikir.

“Hasil keputusan Pengadilan menunggu 7 hari upaya banding, jika tidak ada maka sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), selanjutnya Kejaksaan Negeri Sitaro akan segera mengeksekusi yang bersangkutan”, ujar Kasi Pidum Aldy.

(Tampubolon)