berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi kembali gelar Rapat Paripurna guna bahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, M. Sodikin, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, yang mewakili Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, yang tidak bisa hadir.
Pembahasan Rapat tersebut, mendengarkan penyampaikan tanggapan jawaban Fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas Raperda tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlidungan masyarakat, serta penyampaian nota pengantar DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Rapat Paripurna merupakan lanjutan dari minggu sebelumnya. Dimana, Bupati Sukabumi mengutarakan pendapatnya tentang Raperda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Demikian dikatakan Pimpinan Rapat sekaligus Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali, Senin (27/03/2023).
Budi menyampaikan, dalam Rapat Paripurna kali ini, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan jawaban atas tanggapan yang disampaikan Bupati Sukabumi sebelumnya.
“Ini rangkaian dari Rapat Paripurna sebelumnya, kita DPRD melakukan Raperda inisiatif tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, serta Kabupaten layak anak. Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna minggu kemarin memberikan tanggapan, dan hari ini kita Fraksi-fraksi di DPRD memberikan jawaban terhadap pendapat yang disampaikan pak Bupati tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, adapun tanggapan ataupun pendapat dari seluruh Fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati Sukabumi terhadap Dua Raperda tersebut, semua menyatakan sepakat atas saran yang sebelumnya telah disampaikan Bupati.
“Intinya kita sepakat apa yang menjadi saran pak Bupati, dan InsyaAllah Raperda ini akan dibahas melalui Pansus dari Komisi I dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Budi berharap, Dua Raperda yang sedang dibahas tersebut, mudah mudahan segera selesai secara baik.
“Sehingga bisa dijadikan Perda kedepannya dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” harapnya.
(Alex/Ris)