KPU Sitaro Sosialisasikan PKPU Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

1

Sitaro, BERANTAS –

Bertempat di Aula Little Mart Ulu Siau, Jumat  24/03/2023, Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Sosialisaikan PKPU No 6 Tahun 2023 penetapan dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sitaro.

Kegiatan dihadiri Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro SH, anggota Yosef Salombe, Hendrik Kundimang dan Vivian Palit, serta mengundang jajaran Forkopimda, stakeholder, para pemangku kepentingan dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, SH. 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro telah melaksanakan Uji Publik untuk daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Sitaro sebanyak 2 kali ada dua opsi dapil yang sama seperti tahun 2019 atau opsi dapil baru  yang diusulkan KPU.

Hasil uji Publik 70 persen masih menginginkan dan menghendaki dapil yang sama seperti tahun 2019 dan 30 persen menginginkan dan menghendaki dapil baru baru.

Dari hasil uji publik ini, KPU Sitaro menyampaikan serta melapokan ke KPU RI di Jakarta untuk ditindak lanjuti dengan mengeluarkan PKPU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Dapil yang digunakan tetap sama pada tahun 2019.

Adapun Dapil DPRD Kabupaten Sitaro yang dimaksud yaitu “Dapil I”dengan Alokasi 6 Kursi terdiri dari Kecamatan Siau Barat, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Siau Barat Utara dan Kecamatan Siau Tengah (terdiri dari 4 Kecamatan). 

“Dapil 2” dengan Alokasi 7 Kursi ,yaitu Kecamatan Siau Timur dan Kecamatan Siau Timur Selatan (terdiri dari 2 Kecamatan). 

Untuk “Dapil 3” dengan Alokasi 7 kursi, Kecamatan Tagulandang, Kecamatan  Tagulandang Utara, Kecamatan Tagulandang Selatan dan Kecamatan Biaro (terdiri dari 4 Kecamatan).

Pada kesempatan yang sama selain sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 Kadiv Devisi   Teknis KPU Sitaro Hendrik Kundimang ,Fidel Malumbot, S.Sos.

Ketua Bawaslu Sitaro memberikan masukan sebagai Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan KPU Sitaro. Pada akhir kegiatan ini Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, SH menyampaikan harapannga agar dengan telah ditetapkannya daerah pemilihan  dan alokasi kursi melalui Peraturan  KPU Nomor 6 Tahun 2023, maka para peserta Pemilu sudah dapat mempersiapkan  hal hal yang dibutuhkan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu.

(Tampubolon)