berantasonline.com (Sukabumi)
Demi ketertiban dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melarang warung remang-remang buka di siang hari saat bulan Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi. Tak hanya itu, tempat karaoke dilarang buka sama sekali selama bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, saat ditemui berantasonline.com di ruangannya, usai melaksanakan Upacara HUT Satpol PP ke-73 dan Satlinmas ke-61 di Mako Satpol PP, Palabuhanratu Sukabumi, Selasa (21/03/2023).
“Untuk warung-warung biasa silahkan buka dimalam hari. Tapi tidak ada musik, tidak ada minuman beralkohol dan tidak ada perempuan-perempuan enggak bener. Kalau karaoke yang resmi kami nyatakan tutup 24 jam, enggak boleh buka,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan itu ke pemilik warung makan dan warung remang-remang agar tidak buka siang hari saat Ramadhan nanti.
“Menghadapi bulan Ramadhan sekarang ini, kami sudah wawar ke seluruh warung makan maupun warung remang-remang, dan tempat karaoke, agar tidak buka selama bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.
Dody menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada warung atau tempat karaoke melanggar aturan tersebut saat Ramadan.
“Kami sudah sosialisasikan, sudah bewararakan. Jadi kalau ada yang melanggar, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(Alex/Ris)