DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Raperda

0

berantasonline.com (Sukabumi)

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; serta Pengumuman Perubahan Susunan dan Personalia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum’at (17/03/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II, M. Sodikin dan Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama yang dihadiri Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Diawali dengan Laporan Komisi III DPRD, membahas Raperda LP2B yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD, Heri Antoni. Dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

“Secara umum dari Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran dan pendapat, yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan tela’ahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Yudha dalam sidang.

Lanjut Yudha, sesuai dengan tahapan pembahasan Raperda, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Inisatif DPRD yang disampaikan tadi, perlu mendapat tanggapan atau jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD didalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 yang akan datang.

“Kepada Fraksi-Fraksi DPRD, untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan atau jawaban dari pendapat Bupati tersebut, agar dapat disampaikan pada waktunya,” tuturnya.

Setelah semua pendapat disampaikan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda LP2B menjadi Perda Definitif yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

“Alhamdulillah, pada hari ini Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif, tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini,“ paparnya.

Lebih lanjut Yudha mengatakan, terkait Pengumuman Perubahan Susunan dan Personalia dari Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Surat dari Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Sukabumi Nomor 040/EX/DPC/I/2023 Tanggal 17 Februari 2023, diputuskan bahwa perubahan Susunan dan Personalia Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai berikut:

  1. Ketua Fraksi Andri Hidayana,
  2. Wakil Ketua Fraksi Yusuf Ridwan,
  3. Sekretaris Fraksi Ujang Rahmat, dan
  4. Anggota Fraksi Zakiyah Rahmah Addawiyah.

“Forum Rapat Paripurna Dewan kemudian setuju atas Perubahan Keanggotaan Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut,” tandasnya.

(Alex/Ris)