Dalam Rangka Godok Raperda, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Study Banding Ke Magetan

2

berantasonline.com (Sukabumi)

Dalam menjalankan fungsi legislasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan Kunjungan Kerja sekaligus Study Banding ke Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin hingga Rabu (13-15/03/2023).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Leni Liawati mengatakan, banyak hal istimewa yang ia dapatkan selama berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan. Ia mengaku terkesan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) disana.

“Kemarin ke Kabupaten Magetan, ke DPMD disana. Luar biasanya, itu ternyata disana latar pendidikan perangkat desanya, lebih tinggi dari Kabupaten Sukabumi, ada yang S1,” ujarnya kepada berantasonline.com, Kamis (16/03/2023).

Leni terkesan dengan antusias perangkat desa Kabupaten Magetan yang mau menimba ilmu hingga jenjang pendidikan Strata Dua (S2) serta antusias pemuda-pemudinya yang mau mengabdi ke Desa setelah mendapatkan pendidikan perguruan tinggi di Kota.

“Jadi antusias dalam pendidikannya tinggi, dan pula kampungnya tinggi animonya, sehingga mereka mau jadi perangkat desa, mengabdi ke Desa. Sampai ada Sekdesnya itu S2,” ungkapnya.

Lebih lanjut Leni menjelaskan, banyak keistimewaan di Magetan yang bisa kita ambil ilmunya untuk kita terapkan disini.

“Saya tuh awalnya gak melihat Magetan itu sesuatu yang istimewa, tapi ternyata setelah sharing dengan DPMD banyak hal istimewa yang saya dapat disana dan mungkin bisa kita ambil jadi ilmu disini,” ucapnya.

Masih dikatakan Leni, poin penting dalam Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tengah digodok ini adalah berkaitan dengan arsip.

“Jadi permasalahan di kita itu, ketika pemilihan Kepala Desa, perangkat desanya itu diganti, sehingga admistrasi, arsip, banyak yang hilang. Jadi dari nol lagi. Makanya, kita akan kembalikan dengan aturan yang memang ada di PP, bahwa perangkat desa tidak sembarangan diganti oleh Kepala Desa yang baru,” tandasnya.

(Alex/Ris)