berantasonline.com (Jakarta)
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memberikan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yakni Pemerintah Daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen peserta JKN dibandingkan jumlah penduduk dan yang sudah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan Pemerintah Daerah kedalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Pemberian penghargaan UHC sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD tahun 2023 serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Penghargaan UHC tahun 2023 diberikan kepada kepada 22 Kepala Daerah Provinsi dan 334 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dibagi dalam dua sesi yaitu, penyerahan penghargaan kepada daerah Provinsi dilakukan oleh Wakil Presiden, KH. Maruf Amin, sedangkan untuk Kabupaten/Kota diserahkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian.
Kabupaten Sukabumi menjadi salahsatu Kabupaten yang meraih penghargaan UHC Award tahun 2023. Penghargaan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mewakili Bupati Sukabumi, bertempat di Balai Sudirman Tebet Jakarta Selatan, Selasa (14/03/2023).
Diketahui, Penghargaan bertajuk “UHC” sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung program JKN bagi masyarakat Indonesia yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden kepada 22 Gubernur serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Wali Kota/Bupati.
Acara tersebut disaksikan Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Bappenas, Direktur BPJS Kesehatan dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(Alex/Ris)