berantasonline.com (Sukabumi)
Kabupaten Sukabumi berencana mendirikan BPR Syari’ah, untuk itu, Komisi III DPRD melakukan study banding terkait pendirian BPR Syari’ah tersebut ke Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Senin-Selasa, 13-14 Maret 2023.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mansurudin mengatakan, study banding ini dilakukan DPRD karena Kota Tasikmalaya sudah memiliki BPR Syari’ah yang sudah berjalan cukup lama.
“Kami ke Tasik dalam rangka study banding terkait dengan pendirian BPR Syari’ah, karena termuat dalam visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD yang akrab disapa Acuy, Rabu (15/03/2023).
“Disana itu pendirian BPR Syari’ah sudah lama berdiri sejak tahun 2008, sementara kita baru mau,” imbuhnya.
Ia menuturkan, BPR Syari’ah di Kota Tasikmalaya terbentuk sebelum adanya peraturan pemerintah yang baru, sehingga aturan pendiriannya lebih mudah dibanding sekarang. “Kalau sekarang mah harus ada perizinan dulu dari Kemendagri, baru kita bahas,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Acuy, Mereka (BPR Syari’ah Kota Tasikmalaya) menggunakan aturan lama yang digunakan. Adapun perbaikan aturan maupun panduan pelaksanaan mengikuti alur intruksi OJK.
“Untuk sekarang aturan OJK nya berat, bahwa penyertaan modal itu Rp 75 miliar, sehingga Pemda bagaimana mencari solusi-solusi untuk dalam rangka penyelenggaraan BPR Syari’ah itu sendiri,” paparnya.
Pendirian BPR Syari’ah di Kabupaten Sukabumi sendiri sudah dalam tahap pembahasan bersama mitra kerja eksekutif karena sudah masuk Propemperda.
“Harapan kami, BPR Syari’ah itu sendiri mudah mudahan bisa terwujud dalam rangka tentunya bagaimana membantu masyarakat kaitan pinjaman UMKM. Jangan sampai UMKM menjadi korban bank emok,” pungkasnya.
(Alex/Ris)