DEPOK –
Pemerintah Kota Depok akan memperlebar simpang Ramanda yang berada di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, Depok.
Pembongkaran bangunan yang terletak dilokasi tersebut telah dilakukan pada Kamis (10/03/2023) yang lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Lahan tersebut telah dibebaskan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
“Kami diminta membantu Disrumkim Kota Depok dalam kegiatan penertiban atau pengosongan bangunan di Simpang Ramanda Kecamatan Pancoranmas.
Kepada awak media, Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, “Kami mengirimkan satu unit alat berat berupa Menzi untuk proses perobohan bangunan”, ujarnya.
Dan menerjunkan dua operator satgas untuk mengoperasikan alat berat serta dua unit dumtruck.
“Tugas kami hanya membantu Disrumkim didampingi juga dengan Satpol PP dan berlangsung sampai proses pengangkatan puing selesai, tidak ada target.
Mudah-mudahan dengan pembongkaran bangunan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bisa segera menggunakan lahan untuk pelebaran,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Miraz menjelaskan, lokasi ini menjadi fokus Pemkot Depok untuk mengatasi kepadatan kendaraan di simpang jalan yang cukup sempit, sehingga perlu dilakukan pelebaran disana.
“Pengerjaan proyek pelebaran jalan akan dilakukan DPUPR Kota Depok pada tahun ini juga, ujarnya
Dengan adanya pelebaran tersebut diharapkan nantinya jalan yang ada di simpang Ramanda dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda ke jalan Arif Rahman Hakim dan sebaliknya.
(Hudori)