Wisata Alam CRV Cibungbulang Beroperasi Tanpa Izin

1239

berantasonline.com (Bogor) – Wisata Alam CRV (Cianten River Village) yang berlokasi di Kampung Cirangkong Desa Cemplang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, diduga kuat belum dilengkapi perizinan alias bodong.

Kaur Pembangunan Desa Cemplang, Asep Supriyadi saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (11/4) menuturkan, pihak Desa baru sebatas mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengurus perizinan atas dasar ijin lingkungan dari warga sekitar.

“Sebaiknya pemilik segera melanjutkan rekomendasi yang sudah diberikan Desa Cemplang, menjadi berbagai izin di instansi-instansi terkait”, ujarnya.

Kepala UPT Tata Bangunan Wil. Leuwiliang, A. Sulistio

Ditempat terpisah, Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah Ciampea, A. Sulistio mengatakan, dalam waktu dekat akan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan izin bangunan, “Bilamana terdapat pelanggaran, kami akan mengeluarkan surat teguran kepada owner CRV”, tegasnya.

Menurut salah seorang pengelola CRV bernama Iwan, pihaknya mengakui baru sebatas memiliki SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) yang diterbitkan Kantor Desa dan diketahui Camat Cibungbulang.

Kasi Pelayanan Kecamatan Cibungbulang, Dadah

Sementara itu, Kasi Pelayanan Kecamatan Cibungbulang, Dadah ketika diminta tanggapannya, berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan memerintahkan petugas Pol PP Kecamatan Cibungbulang untuk memeriksa izin wisata alam tersebut. (Agil/Iwan/Dadan)