berantasonline.com (Sukabumi)
Dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat. Rapat Paripurna ke-2 tahun 2023 digelar, Kamis (02/03/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD, Budi Azhar Mutawali; Wakil Ketua II, M. Sodikin; Wakil Ketua III, Yudi Suryadikrama.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, para anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi disampaikan oleh M. Sodikin. Ia menyampaikan, hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD,” paparnya.
Langkah tersebut juga, lanjut Sodikin, dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
“Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD, bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak lima belas Raperda, yang terdiri dari sepuluh usulan Pemerintah Daerah dan lima merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023,” tandasnya.
Sementara itu, penyampaian Nota Pengantar DPRD Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Masyarakat disampaikan oleh Anggota Komisi I, Muslihin.
“Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD, setelah penyampaian pengantar Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat. Dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang,” pungkasnya.
(Alex/Ris)