SMSI Sepakat Menolak Penerapan Perpres Media Berkelanjutan

10

Jakarta, BERANTAS –

Wadah organisasi para pemilik perusahaan media online, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sepakat menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan tentang Tanggung Jawab Platform Digital Dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang telah diserahkan Dewan Pers kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI.

Pernyataan sikap tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus dalam arena Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung di Hall Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No.32-34, Jakarta Pusat, Senin malam (6/3) sekitar pukul 22.00 Wib.

Firdaus menyebut, Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata Perusahaan Pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers), justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media.

“Dua syarat utama untuk verifikasi yakni perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan Pemimpin Redaksinya memiliki Kompetensi Wartawan Utama, tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. Tetapi untuk syarat yang lain seperti memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, itu yang memberatkan”, ujar Firdaus.

Firdaus menegaskan, sikap tersebut merupakan kesepakatan seluruh pengurus SMSI se-Indonesia sebagai tanggungjawab terhadap kemerdekaan pers yang harus diperjuangkan, sekalipun konsekuensinya SMSI diberhentikan sebagai konstituen Dewan Pers.

“Kenapa kami ikut menolak, karena kalau kita kaji lebih dalam, Perpres tersebut akan merugikan masyarakat Pers”, ungkap Ahmad Sukri Sekretaris SMSI Jawa Barat dalam sesi penyampaian pandangan dari masing-masing Pengurus SMSI Provinsi.

Rakernas dihadiri seluruh perwakilan pengurus Cabang SMSI dari Sabang sampai Merauke yang berlangsung selama dua hari 6-7 Maret 2023, sekaligus memperingati HUT ke-6 SMSI.

SMSI sebagai satu-satunya konstituen Dewan Pers yang menolak Perpres Media Berkelanjutan, saat ini memiliki member sebanyak 2000 lebih perusahaan media online se-Indonesia.

Penolakan atas draft Perpres ini terbilang penting untuk disampaikan, karena perusahaan media kecil di Indonesia yang sekarang jumlahnya puluhan ribu, dipastikan akan gigit jari karena hanya perusahaan media bermodal besar yang diuntungkan, sehingga asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil.

(Indrawan)