berantasonline.com (Sukabumi)
Pengungkapan kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinskes) Kabupaten Sukabumi yang menyeret tiga tersangka, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi angkat bicara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga tersangka diantaranya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid dan dua tersangka lainnya yakni Dian Iskandar dan Saeful merupakan mantan pejabat di Dinkes pada tahun 2016.
“Ya saya menyerahkan semuanya kepada kejaksaan untuk proses hukumnya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara saat ditemui berantasonline.com, Rabu (15/02/2023).
Yudha berharap, kejaksaan dapat melakukan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Semoga melakukan proses hukumnya secara objektif dan juga sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya serahkan kepada kejaksaan,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan.
“Ikuti saja. Karena kita tidak bisa interpensi. Kita hormati prosesnya,” ungkapnya.
Lanjut Bupati, guna mengisi kekosongan Kadinsos Kabupaten Sukabumi, sudah disiapkan dan masih dalam proses. “Plh nya sudah ada. Untuk namanya belum, nanti diumumkan,” singkatnya.
(Alex/Ris)