Sitaro, BERANTAS – Kejaksaan Negeri Sitaro melaksanakan sidang perdana tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu 1/3/2023.
Melalui siaran Pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sitaro tertanggal 2 Maret 2023, Kajari Aditia Aelman Ali, SH.MH menerangkan bahwa agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fembriato Gandaria, S.Kom, terdakwa Alfrits Adrian Tumbel, S H, dan terdakwa Liane Tangkilisang, SE,AK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap pengadaan pemetaan Desa yang merupakan suatu pengadaan dalam penegasan batas Desa dan pemetaan pada 72 desa di Sitaro.
Pengadaaan tersebut bersumber dari APBDes tahun 2019 pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang dilaksanakan oleh CV. Inti Berkat Indah, dimana berdasarkan dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 003/LHAPKKN/Inspek/VIII. 2022 tgl 12 Agustus 2022 telah ditemukan kerugian Negara dengan jumlah Rp 2.238.618.358.
“Bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana”, tulis Kajari dalam keterangannya.
Sidang selanjutnya akan bergulir pada Rabu 08 Maret 2023, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Diperoleh keterangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para saksi didalam persidangan yang akan datang untuk memberikan keterangannya atas perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Sitaro.
(Tampubolon)