Setelah Buron Sebulan, Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Sungkai Utara

0

berantasonline.com (Lampung Utara)

Polsek Sungkai Utara jajaran Polres Lampung Utara berhasil bekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang buron kurang lebih satu bulan lalu.

Pelaku berinisial NR (30) berhasil dibekuk saat dirinya berada di lapak duren Teluk Betung Bandar Lampung pada Senin 20/02/2023 pukul 12.00 WIB, sebelumnya dua rekan NR telah lebih dahulu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., menerangkan, NR merupakan terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat), ujarnya kepada awak media, Selasa (21/02/2023).

“TKP di Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai sebagaimana Laporan yang kami terima LP : B/08/I/2023/SPKT Polsek SK Utara/Res L.U/Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023,” terangnya.

Adapun korban atau pelapor, sambungnya, saudara Kadet Sapta, salah satu karyawan PT Florindo Makmur, kerugian berupa Dinamo mesin pendingin seharga Rp 32 Juta.

“Saat ini terduga NR telah diamankan di Mapolsek untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadapnya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,“ pungkasnya.

(Alex)