berantasonline.com (Bogor) – Jajaran Polsek Sukaraja menyita 6 jenis Minuman Keras (Miras) dari sebuah warung milik Muller Sitorus di Kampung Parakan Kembang RT 1/11, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (10/04) pukul 21.40 Wib.
Kapolsek Sukaraja Kompol Lusi Saptaningsih kepada berantasonline.com mengungkapkan, operasi itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Sukaraja.
Dikatakan, enam jenis Miras yang disita itu antara lain arak beras kilin 11 botol, arak 11 botol besar, inceland codka 3 botol besar, drum 4 botol, arak kecil 18 botol, dan intisari 5 dus berisi 72 botol.
“Diminta kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib bila mendengar atau melihat warung yang menjual barang haram tersebut”, ujar Kompol Lusi.
Operasi tersebut dipimpin langsung Wakapolsek AKP Asyikin, Kanit Reskrim AKP Dali, Panit Intel IPDA Suwanto, SH beserta anggota piket. (Sam)