Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Pelaku Pengoplos Miras

83

berantasonline.com (Sukabumi)
Empat tersangka pengoplos minuman keras yang menewaskan tujuh warga Kabupaten Sukabumi, akhirnya diringkus jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu jerigen thiner, biang whiskey dan minuman ringan, Selasa (10/04).

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada Wartawan mengatakan, para pelaku mencampur thiner dengan sejumlah bahan lain dalam membuat miras oplosan. ”Thiner yang biasa digunakan sebagai bahan pencampur cat dicampur biang whiskey dan minuman ringan sebagai perasa,” ungkap AKBP Nasriadi.

Empat pelaku yang berhasil diamankan, lanjut Nasriadi, masing-masing berinisial RS, HM, RP, dan GS. Sedangkan dua pelaku lagi AG dan B hingga saat ini masih buron.

“Peranan mereka berbeda-beda ada yang sebagai peracik, penjual dan menyiapkan biang. Kita sedang telurusi darimana mereka mendapatkan bahan-bahan ini,” imbuhnya.

Nasriadi menjelaskan, pelaku menjual miras oplosan secara sembunyi -sembunyi dan meraciknya di perkampungan yang jauh dari penduduk. “Pelaku bakal dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP”, tegasnya. (Ebi/fajar)