Jakarta, BERANTAS –
Sugeng
Teguh Santoso,ketua Indonesia Police
Watch
(IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum
Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perjara terdakwa Eliezee Pudihang Lumiu
.
Hal tersebut dikatakan Ketua IPW dalam keterangannya, Kamis (16/2) kepada BERANTAS Online melaui saluran telepon.
Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.
Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yg mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yg jauh dari tuntutan jaksa.
Ketidak laziman sikap Aparat penegak hukum dalam kasus matinya brigadir joshua baik yg ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik.
Indonesia Police watch IPW) mengharapkan sikap mendengar suara publik dlm kasus matinya brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidak adilan lainnya khususnya yang menyangkut orang2 yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yg adil , yg diproses hukum ,ujar Sugeng Teguh Santoso yang biasa dipanggil STS ini.
(ytm)