Jakarta, BERANTAS –
Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati, akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK.
Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yg meringankan padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Pada sisi lain menurut Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol.
Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan denga tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.
Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersedut”, tegas Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Redaksi.
(ytm)