Belum Berizin dan Meresahkan, Ponpes Ahmadiyah Disegel Satpol PP Kab. Sukabumi

0

berantasonline.com (Sukabumi)

Pembangunan Pondok Pesantren Jema’ah Ahmadiyah yang berlokasi di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi menuai kontroversi hingga meresahkan masyarakat akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jum’at (10/02/2023).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat mengatakan, kami melakukan penyegelan atas pembangunan Pondok Pesantren Ahmadiyah untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, pasalnya pembangunan tersebut menuai keresahan di masyarakat.

“Ya karena menimbulkan keresahan, gangguan, meresahkan di masyarakat, kita ambil tindakan penyegelan,” ujarnya.

Lebih lanjut Syarifudin menjelaskan, saat penyegelan tadi siang sempat terjadi penolakan dari pihak jema’ah Ahmadiyah. Namun pihaknya tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan.

“Penolakan penanda tanganan berita acara, karena tim kita pak Kasat sama anggota masuk langsung gak minta izin dulu, itu saja. Sempat ada perdebatan sedikit. Gak ada kericuhan dan tetap berjalan lancar,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/02/2023), penyegelan dan penghentian pembangunan dilakukan karena pembangunan Madrasah Ahmadiyah meresahkan warga dan itupun berdasarkan keputusan rapat Forkopimda.

“Meresahkan warga, meresahkan umat Islam, akhirnya Muspika dan Forkopimda melakukan rapat. Hasil kesepakatan rapat waktu itu agar pembangunan Madrasah Ahmadiyah itu disegel dan juga pembangunan tersebut belum ada izin,” paparnya.

Dody pun menegaskan, jika pembangunan masih tetap dilanjutkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran. Kecuali jika izin sudah ditempuh pihak Ahmadiyah, kami akan mencabut segel yang telah dipasang.

“Kalau mereka ngeyel membangun lagi, kita akan ambil tindakan lebih tegas, bisa saja dengan pembongkaran. Tapi, sekarang mereka sudah mengajukan perizinan di Pemda, kita hanya menyegel. Mereka salah karena kan mendirikan bangunan harus izin dulu,” pungkasnya.

(Alex/Ris)