Desa Cibatok Dua Cibungbulang Tetapkan Hak Pilih Sebanyak 5.588 Orang

457

berantasonline.com (Bogor) – Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Desa Cibatok Dua Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, Selasa (10/4), jumlah hak pilih sebanyak 5.588 orang yang tersebar di 13 TPS.

Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, para Ketua RT, Ketua RW, Timses, PPS, PPL, PPK, dan jajaran Pemerintah Desa Cibatok Dua.

Kades Abdul Rohim dalam arahannya menegaskan, peran Ketua RT dan Ketua RW menjadi ujung tombak suksesnya Pilkada di Desa Cibatok Dua. “Untuk itu saya ingin mengingatkan kembali agar seluruh Ketua RT dan RW bersikap netral demi menghindari gesekan ditengah masyarakat”, ujarnya.

Ketua PPS Cibatok Dua Dede Adha Oktora mengatakan, didalam daftar pemilih masih terdapat NIK dan KK yang bodong. “Bagi warga yang belum melakukan perekaman E-KTP, agar segera melapor supaya masuk dalam daftar pemilih”, tandasnya.

Anggota PPK Kecamatan Cibungbulang Herdiansyah menghimbau, “Hindari money politik, jangan sampai suara anda dibeli dengan uang”, imbuhnya. Hal senada diungkapkan Ketua Sekretariat PPS Cibatok Dua Asep Sukardi.

PPL Desa Cibatok Dua, Nopan menambahkan, “Bagi warga maupun tim sukses yang kedapatan melakukan pelanggaran pemilu, kami tidak akan segan-segan memberikan sangsi pidana”, pungkasnya. (Agil/red.3)