berantasonline.com (Sukabumi)
Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga menelan kerugian negara mencapai puluhan miliyar rupiah terkait Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (09/02/2023).
Tiga tersangka tersebut berinisial HA, SR dan DI, diantaranya saat ini ada yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi. Atas kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 itu, langsung digiring sekira pukul 18.53 WIB oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju kepada Awak Media mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penetapan tersangka dan penahanan tersangka dugaan kasus Tipikor terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu.
“Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial SR,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Siju, tiga tersangka ini yang diketahui DI merupakan staff perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Sementara, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Sedangkan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.
“Atas dugaan kasus SPK fiktif tersebut, telah merugikan keuangan negara. Nah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp 37.337.076.824,” paparnya.
Lebih lanjut Siju menjelaskan, akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sementara pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 2 ayat 1 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara II B selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat,” tutupnya.
(Alex/Ris)