berantasonline.com (Sukabumi)
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto kembali mengingatkan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) bagi petugas khususnya di tingkat kecamatan.
Menurutnya, dalam konteks penegakan Peraturan Daerah(Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP memiliki kedudukan yang cukup strategis.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” jelasnya kepada berantasonline.com, Selasa (31/01/2023).
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menekankan untuk mendeskripsikan suatu kejadian berdasarkan pengalaman partisipan pada saat bertugas di daerah.
“Hasil akhir diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa Satpol PP sebagai satuan kerja perangkat daerah atau organisasi perangkat daerah yang menjaga wibawa pemerintah melalui penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan atau Keputusan kepala Daerah,” bebernya.
Lebih lanjut Dody menjelaskan, kedudukan dan tugas Satpol PP memegang peran yang sangat strategis sebagai organisasi perangkat daerah yang membantu tugas-tugas Kepala Daerah di bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
“Ya, termasuk Keputusan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” pungkasnya.
(Alex/Ris)