Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Fatmawati Jakarta Belum Terungkap

920

berantasonline.com (Jakarta) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta Selatan periode tahun 2008 hingga tahun 2017 belum juga terungkap, padahal aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan telah diberi laporan.

Menurut catatan yang diperoleh berantasonline.com, mulai tahun 2006 hingga tahun anggaran 2008 dilaksanakan pembangunan Gedung Rawat Inap Soelarto dengan anggaran Rp 31 miliar yang dibagi menjadi tiga tahap, dalam pelaksanaannya diduga atau terindikasi ada penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.

Hal ini dapat dilihat dari proses Penunjukan Langsung (PL) dimana dalam pengerjaan proyek ini dilaksanakan oleh PT. PDA.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah diberi laporan atas kejadian dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pada waktu itu sebagai Direktur Umum sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen/Pimpro adalah dr. Andi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor 260/0.1.14/Fd.1/06/2017 tanggal 07 Juni 2017 yang ditandatangani Kajari Ramiel Jesaja, SH,MH sehubungan dengan terjadi tindak pidana korupsi dalam pembangunan tahap II Ruang Rawat Inap RSUP Fatmawati tahun anggaran 2007.

Dengan Surat Panggilan Nomor 1823/10.1.14/Fd.1/06/2017 tanggal 22 Juni 2017, Kajari memanggil Ujang Suratman selaku Anggota Tim Penerima Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUP Fatmawati pada hari Selasa 4 Juli 2017 pkl 09.00 wib menghadap Yovandi Yazid, SH jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus.

Menurut informasi yang diterima berantasonline.com, penanganan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUP Fatmawati tersebut masih jalan ditempat.

Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris ketika diminta komentarnya, Selasa (14/4) mengatakan, seyogya pihak Kejaksaan Agung bertindak tegas membongkar dugaan tindak pidana Proyek Proyek RSUP Fatmawati.

“Bila perlu KPK ambil alih penyidikan kasus tersebut sehingga tidak ada kesan dipeti eskan”, ujarnya.

Masih ada lagi kasus dugaan ketidakberesan kegiatan proyek di RSUP Fatmawati yang akan diungkap dalam kesempatan berikutnya, tiada lain agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera mengambil alih kasus-kasus teesebut. (red.1)