Sumut, BERANTAS
Masyarakat yang selama ini bermukim di jl PBSI dan jl willyam Iskandar desa Medan estate kabupaten Deli Serdang memohon perlindungan dan dukungan dari DPRD Provinsi Sumatera mengenai tentang status tanah yang mereka tempati selama ini.
Bahwa beberapa waktu yang lalu masyarakat menerima surat peringatan dari Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan No 300/14470/2022 terkait peringatan pengosongan lahan di Jl. Gedung PBSI Medan Estate Percut Sei Tuan.
“Dalam surat tersebut menekankan agar kami diminta mengosongkan rumah kami sendiri padahal rumah tersebut kami yang membangun dan kami tempati lebih dari 20 tahun”, ucap Nestar Simamora kepada awak media yang hadir di rumahnya Jl PBSI pada Sabtu 28/01/2023 .
“Bahwa adapun perihal alasan kami meminta perlindungan dari DPRD Provinsi Sumatera Utara mengenai permasalahan yang kami hadapi
. Mengapa pihak pemprovsu meminta kami warga untuk melakukan pengosongan rumah kami sendiri dan mengancam apabila tidak ditindaklanjuti maka akan ada prosedur hukum yang berlaku. Dari Tim Terpadu Pengamanan dan Penertiban Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara . Agar lebih jelasnya bahwa permasalahan tentang tanah yang kami tempati ini sudah maju kepersidangan di pengadilan negri deli Serdang . Akan tetapi dalam persidangan pihak pemprovsu tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanah tersebut bahwa tanah tersebut milik pemprovsu”, ucap Nestar Simamora .
“Disini kami masyarakat yang tinggal di Jl Gedung PBSI kepada Bapak/ Ibu wakil rakyat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara agar dapat memberikan kami perlindungan, atas status tanah yang selama ini kami tempati”, pungkasnya.
(Kartika Silaban)