Gubernur Jambi Zumi Zola Dijebloskan Dalam Tahanan KPK

117

berantasonline.com (Jakarta) – Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin petang (9/4) resmi dijebloskan dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Sekitar pukul 18.45 Wib Zumi Zola keluar dari gedung KPK tanpa mengeluarkan sepatah katapun, ketika diberondong pertanyaan oleh Wartawan yang telah lama menunggu di Lobby Gedung Merah Putih.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin malam (9/4) mengatakan bahwa tersangka ZZ ditahan untuk masa 20 hari pertama di Rutan KPK C1 Jakarta Selatan.

Tersangka Gubernur Jambi sekaligus Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tiba digedung KPK Pukul 10.00 Wib untuk menjalani pemeriksaan, dimana sebelumnya dia mangkir dari panggilan KPK.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik KPK bersama Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap Rp 6 miliar yang merupakan pengembangan atas kasus pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 lalu.

Kedua tersangka diduga menerima suap Rp 6 miliar untuk digunakan menyuap para anggota DPRD Provinsi Jambi, sehingga para anggota dewan tersebut hadir dalam persidangan untuk mengesahkan RAPBD Jambi TA 2018, yang sebelumnya sempat diterima kabar bahwa para anggota dewan berencana menolak hadir.

Namun dengan disediakannya dana Rp 6 miliar untuk anggota dewan sebagai ‘uang ketok’, semuanya menjadi lancar. (Bust/PM)