Tergugat Kasus Ruko Cibinong Indah, Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

0

Cibinong, BERANTAS – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Siti Suryani, SH,MH, pada Selasa (17/1-2023) memanggil Tergugat William Kalip dkk untuk hadir dalam persidangan yang ditunda hingga Rabu 8 Februari 2023 mendatang.

Majelis Hakim sedianya menyidangkan perkara perdata gugatan H. Rusmaidi kepada William Kalip dkk. dalam kasus perdata Ruko Cibinong Indah Nanggewer Bogor.

Penggugat yang diwakili Kuasa Penggugat Irawansyah, SH,MH dkk dari Kantor Pengacara SAKRUIDO & PATNERS telah menyampaikan gugatan kepada PN Bogor yang pada pokoknya menggugat perbuatan melawan hukum William Kalip dkk.

Namun dalam persidangan yang dijadwalkan hari Selasa 17 Januari 2023 tersebut, William Kalip tidak hadir alias mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Kepada tiga personil Anggota Sekretariat Bersama Wartawan Media Online yang sengaja ditugaskan memantau proses persidangan kasus Ruko Cibinong Indah yakni Drs Eka Wirawan, Achmad Hidayat dan MS. Zein Arifin (Selasa17/1-2023), kuasa hukum penggugat Irawansyah, SH.MH mengatakan telah siap untuk mengikuti proses persidangan.

“Kami berharap Majelis Hakim bertindak obyektif dalam memeriksa perkara ini. Klien kami adalah korban kesewenang-wenangan pemberi pinjaman uang membuat harga benda yang dijaminkannya diambil alih dengan alasan tidak masuk akal”, ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris (Selasa siang 17/1-2023) ketika diminta tanggapannya atas kasus tersebut, mengatakan sudah seharusnya Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menaruh perhatian atas Kasus Ruko Cibinong Indah Nanggewer yang sekarang diproses kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam perkara Tata Usaha Negara menyangkut Ruko Cibinong Indah sebelumnya dalam tingkat pertama Penggugat H. Rusmaidi dimenangkan hingga tingkat Pusat. Tetapi ternyata ditingkat Kasasi Hakim Mahkamah Agung justru sebaliknya memenangkan tergugat William Kalip dkk.

Bahkan perkara perdata antara Haji Rusmaidi dan William Kalip ditingkat banding dan kasasi Haji Rusmaidi dibuat kalah lagi, dia dipersalahkan karena ingkar janji, namun gugatannya tentang perbuatan melawan hukum oleh pihak William Kalip justru dikesampingka.

Hal ini membuat penasaran Haji Rusmaidi sehingga mengajukan kembali gugatan perbuatan perdata melawan hukum oleh William Kalip dkk. Haji Rusmaidi berharap hukum ditegakkan jangan ada maksud maksud lain dalam menangani perkara ini.

“Presiden dan KPK kami harap mencermati jalannya perkara ini dari awal hingga akhir nanti”, tegas Haji Rusmaidi.

Sementara itu, Khotman Idris minta agar KPK memantau jalannya pemeriksaan perkara ini, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung nanti. “Kami berharap agar rakyat yang mencari bantuan membayar hutang justru jadi korban permainan oknum pengusaha dengan berbagai tipu muslihat”, tegas Khotman Idris menutup keterangannya.

(red.1)