Tim Gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

16

berantasonline.com (Sukabumi)

Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi baru-baru ini membuat jajaran kepolisian bergerak cepat guna melakukan upaya pengungkapan kasus tersebut.

Sinergitas Tim Gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten dalam pengungkapan kasus tersebut akhirnya membuahkan hasil, para pelaku Curanmor berhasil dibekuk di Jakarta Utara, Selasa (13/12/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten AKP Deny Miharja, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan kejadian tindak pidana Curanmor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten yang termasuk wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi dan sesuai arahan Kapolres Sukabumi, Kapolsek Sagaranten segera memerintahkan anggota serta jajaran Unit Reskrim untuk melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Benar telah terjadi tindak pidana Curanmor di Desa Datarnangka Kecamatan Sagaranten yang termasuk wilayah hukum Polsek Sagaranten Polres Sukabumi, saat itu juga lngsung dilakukan olah TKP guna penyelidikan lebih lanjut”, ujar Deny.

Lebih lanjut Deny mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Sagaranten yang dibantu oleh Timsus Jatanras Polres Sukabumi pada akhirnya berhasil menemukan titik terang dengan mengungkap dua identitas diduga pelaku Curanmor tersebut.

“Mereka berinisial Y dan D, keberadaan para pelaku diduga berada di wilayah Jakarta Utara hingga tim gabungan segera melakukan pencarian ke titik terduga para pelaku dan akhirnya mereka berhasil ditangkap. Sebelum kedua pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara, mereka sudah beberapa kali melarikan diri ke beberapa daerah yakni ke wilayah Cianjur dan Banten,” ungkapnya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagaranten Aiptu Yadi Apriadi bersama Katim Lapangan Unit Reskrim Polsek Sagaranten (Tim Ajag Liar) Aipda Asep Misbah yang kerap dikenal Asep Jampang beserta Banit Timsus Jatanras Aipda Yoni akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti satu sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di wilayah Leles Cianjur yang ditinggalkan para pelaku.

“Para pelaku dapat jerat dengan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Alex/Ris)