berantasonline.com (Sitaro Sulawesi Utara) – Oknum Tim Sukses Calon Wakil Bupati Sitaro dari jalur independen Heronimus Makainas, berinisial RM dilaporkan ke Polisi lantaran menghina profesi Wartawan usai acara Rakor Persiapan Debat Paslon Tahap II di loby Hotel Jakarta Kecamatan Siau Timur, Jumat malam (6/4) sekitar pukul 20.30 Wita, dengan mengatakan kepada para Wartawan yang hadir dalam acara tersebut merupakan Wartawan Gadungan.
Don Ray Papuling, salah seorang Wartawan yang bertugas di Kabupaten Sitaro kepada berantasonline.com menjelaskan, pada keesokan harinya, Sabtu (7/4), Don didampingi rekan-rekannya mendatangi Mapolsek Siau Timur untuk melaporkan kasus penghinaan profesi tersebut.
Dihadapan penyidik, Don Ray Papuling menceritakan peristiwa penghinaan dimulai saat dirinya bersama wartawan Edwin Bawole dan Mesak Tulungseke ikut serta menyalami para tamu undangan yang hendak meninggalkan lokasi rapat, namun tiba-tiba Terlapor menghardik Wartawan agar menulis berita secara berimbang, dan diakhiri dengan kalimat ‘dasar kalian semua wartawan gadungan’.
“Kami tidak terima dengan tindakan telapor yang disaksikan banyak orang termasuk para Komisioner KPUD, sebab dia sama sekali tidak berhak menghina profesi kami,” ujar para Jurnalis di Bumi Karamando.
Kapolsek Siau Timur, IPTU Teddy Malamtiga saat dikonfirmasi berantasonline.com, berjanji akan segera menindaklanjuti laporan para jurnalis tersebut. “Nantinya kami akan melakukan pemeriksaan kepada Terlapor, terutama akan memeriksa saksi yang ada,” terangnya.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas, SE saat diminta tanggapannya atas kasus penghinaan tersebut, memohon maaf kepada para Jurnalis di Sitaro. “Saya tidak mengetahui ada insiden itu. Saya dan Ibu Siska akan menindaklanjuti hal ini dan pastinya akan memanggil yang bersangkutan dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memberikan pendidikan politik kepada tim kami,” ujarnya.
Heronimus juga meminta Terlapor RM untuk konsentrasi menjalani proses hukum dengan baik.
Ditempat terpisah, seorang praktisi hukum di Kabupaten Sitaro, Romly Ambalao SH mengatakan, tindakan yang di lakukan oleh RM harus mendapat tindakan tegas karena sudah menyangkut profesi para jurnalis di Sitaro. “Jika hanya menggunakan pasal 310 KUHP saya rasa tidak cukup harus ditambah dengan UU Pers no 40 tahun 1999,” tegasnya. (Tampubolon/red.3)