Bogor, BERANTAS
Dalam juklak juknis pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah, para pelaksana kegiatan wajib memasang papan informasi yang berisi lokasi proyek, nomor kontrak, lama pelaksanaan proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaan.
Sebab, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi atas azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam proses pengawasan.
Namun sangat disayangkan, saat awak media ini turun ke lokasi, Senin (12/12/2022), aturan tersebut malah diabaikan oleh pelaksana proyek pemasangan bronjong penahan tebing sungai cisadane di Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir mencapai 50% itu tidak memasang papan proyek.
Menurut para pekerja di lokasi proyek, susunan batu dibagian bawah menggunakan batu kali dari sungai cisadane.
Hoerudin yang biasa disapa Jawa selaku pelaksana kerja, saat dikonfirmasi terkait kegiatan plang proyek, dan penggunaan batu kali, tidak memberikan respon. Pesan WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak dijawab.
Penggunaan batu kali.
Wahyu Rahayu Kades Ciadeg ketika dipintai keterangan sebagai penerima manfaat dari proyek tersebut mengatakan, pelaksana maupun pemborong belum ada koordinasi ke Kantor Desa sampai saat ini.
“Untuk pengunaan batu kali yang dipakai oleh pekerjaan bronjong nanti akan saya lihat kelokasi, saya berharap agar pelaksana soan dulu ke Desa setidaknya kan ada kantor”, ujar Kades.
(Nurman N)