Berantasonline.com (Pesisir Barat)–Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Inspektorat kabupaten Pesisir Barat resmi adukan Bawaslu kabupaten Pesisir Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) republik Indonesia dan Ombudsman republik Indonesia perwakilan provinsi Lampung.
Pengaduan dengan nomor surat: 700/204/III.01/2022 tertanggal 17 November 2022 adalah terkait penunjukan terhadap 33 orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan pemkab Pesisir Barat yang ditunjuk secara sepihak oleh Bawaslu Pesibar tanpa mengikuti mekanisme dan aturan yang ada, dimana 11 orang diantaranya ditunjuk sebagai kepala sekretariat (Kaset) panwascam yang telah ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekretariat Bawaslu provinsi Lampung nomor 491/KP.04.00/LA/II/2022 tertanggal 7 November 2022, ungkap inspektur Hendry Dunan saat ditemui diruang kerjanya , Kamis (17/11).
Lanjut Henry, pengaduan kita ke beberapa lembaga terkait adalah berdasarkan hasil konfirmasi APIP ke kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Pesisir Barat bahwa tidak pernah menerima surat dari Bawaslu Pesisir Barat terkait permintaan ASN yang akan diperbantukan serta hasil konfirmasi kita ke 11 camat di Pesisir Barat yang hasilnya beragam mulai dari adanya perbedaan antara yang nama yang direkomendasikan oleh camat dengan nama yang ada dalam Surat Keputusan (SK) kepala sekretariat yang diterbitkan oleh Bawaslu provinsi Lampung.
Ada Camat yang sama sekali tidak memberikan rekomendasi apapun namun SK (Kaset) sudah terbit. “Ada juga yang memang panwascamnya sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kaset, bahkan ada staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi kaset di kecamatan yang berbeda. Ungkap Henry.
Hasil dari klarifikasi dan konfirmasi diatas jelas bahwa Bawaslu kabupaten Pesisir Barat sudah melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pasal 53 hurup e, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah bupati dalam hal ini bupati Pesisir Barat dan pasal 54 ayat 1 (satu) pejabat yang berwenang dikabupaten /kota adalah Sekretaris Daerah.
Peraturan kepala BKN nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara penetapan, penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Pasal 9 ayat 2 (dua) berbunyi” dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS di lingkunganya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari instansi pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan tekhnis kepala Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Sekjen Bawaslu nomor 1 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota dan panitia Pengawas Pemilihan Umum kecamatan.
Pada Pasal 8 hurup g dijelaskan bagi PNS yang berstatus di pekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk. Dalam hal pemenuhan surat persetujuan dipekerjakan ini, pihak Bawaslu Pesisir Barat tidak melaksanakanya.
Atas dasar dasar tersebut, kata Henry “penujukan terhadap 33 PNS, 11 orang diantaranya ditunjuk sebagai kepala sekretariat yang di tetapkan dengan surat keputusan kepala sekretariat Bawaslu provinsi Lampung nomor 491/KP.04.00/LA/II/2022 tertanggal 7 November 2022 harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tegasnya. (Benk).