berantasonline.com (Krui Lampung) – Dinas Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pesisir Barat, terhitung sejak tanggal 5 April 2018 memerintahkan kepada seluruh SPBU di Kabupaten Pesisir Barat untuk menghentikan penjualan BBM jenis Premium melalui Surat Edaran resmi, menyusul gelombang protes masyarakat terhadap ulah para pengecor (pemborong BBM), sehingga warga kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Premium di SPBU, dan tingginya harga eceran.
Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pesisir Barat, Guntur Panjaitan didampingi Kepala Bidang Perdagangan, Suwarti kepada berantasonline.com menjelaskan, langkah tersebut diambil karena selama ini pihak SPBU tidak bisa mengendalikan aksi pengecor yang memonopoli penjualan BBM bersubsidi ke masyarakat, “Harga Premium di tingkat pengecer saat ini telah mencapai Rp 10 ribu/liter, sehingga sangat memberatkan warga”, ujarnya.
Suwarti menambahkan, para pengecor memanfaatkan tangki mobil mereka untuk memborong premium di SPBU, “Bahkan antrian para pengecor ini sudah mengganggu ketertiban dan kenyaman lalu lintas, seperti yang terlhat di SPBU Pekon Lintik”, imbuhnya.
Pantauan Wartawan berantasonline.com pada Minggu (8/4) sekitar pukul 11.00 wib, pasca munculnya Surat Edaran Diskoperindag , sejumlah SPBU tidak ada yang menjual BBM bersubsidi jenis Premium tanpa batas waktu yang tidak ditentukan.
Arif salah seorang pengelola SPBU di Pekon Way Jambu kepada berantasonline.com membenarkan bahwa sejak tanggal 5 April 2018, mereka tidak lagi menjual Premium.
Arif menyesalkan langkah Dinas Koperindag Pesisir Barat yang secara tiba-tiba mengeluarkan edaran tanpa mendiskusikannya dengan para pemilik SPBU terlebih dahulu. “Padahal kami sudah mengikuti semua mekanisme yang ada, pokok nya kita betul-betul tertib administrasi. Kalau ada SPBU lain yang tidak tertib, mereka saja yang diberikan sangsi, jangan semua SPBU terkena sangsi kayak gini”, tuturnya.
Menurut Arif, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan sepihak Diskoperindag tersebut, “Padahal sebelumnya kita sudah pesan bbm jenis premium ke pihak pertamina, tapi kita tidak bisa jual karena adanya edaran tersebut, sehingga ini sangat merugikan kita”, pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Irsyad salah seorang warga Krui saat diminta komentarnya mengaku senang dengan tindakan tegas Diskoperindag Pesisir Barat tersebut dalam rangka menertibkan aksi pengecor yang telah lama meresahkan masyarakat. (benk/red.3)