Krui, BERANTAS –
Masyarakat pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur kabupaten Pesisir Barat menilai perombakan aparat pekon setempat secara sepihak tidak melalui mekanisme yang ada oleh peratin Mat Fitria sebagai tindakan mengangkangi Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan perbup nomor 10 tahun 2020.
Bagaimana tidak, kata sumber berita yang meminta namanya tidak disebutkan beberapa waktu lalu, bahwa Kepala Desa/Peratin Mat Fitria mengangkat salah satu aparat pekon atas nama Manasih sebagai kasi pemerintahan, karena kasi sebelumnya mengundurkan diri namun umur Manasih pada saat pengangkatan usianya sudah mencapai sekitar 54 tahun, artinya sudah melebihi umur yang ditetapkan dalam permendagri nomor 67 tahun 2017 dan perbup nomor 10 tahun 2020 yaitu 20- 42 tahun.
“Kalau mengacu pada aturan sudah tidak bisa lagi, artinya peratin Mat Fitria sudah mengangkangi permendagri nomor 67 tahun 2017 dan perbup nomor 10 tahun 2020”, ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, lanjut sumber, peratin yang baru dilantik oleh bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal pada bulan September lalu juga memberhentikan Suryadi dari jabatan kasi keuangan pekon.
Dalam surat pemberhentian Suryadi hanya berdasarkan hasil musyarawah. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang tertulis di dalam surat pemberhentian dengan alasan Suryadi tidak ikut kebersamaan saat ada kegiatan disdukcapi tanpa ada surat peringatan atau teguran sebelumnya. “Padahal dalam kedua aturan diatas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sudah sangat jelas”, ujarnya.
Lalu pengangkatan Sirman sebagi kaur Adm umum oleh peratin Mat Fitria, itu juga tanpa melalui mekanisme yang ada, asal angkat saja yang penting peratin senang “Setahu saya untuk pengangkatan aparat, peratin membentuk pansel penjaringan dan penyaringan bacalon aparat minimal ada ketua, sekretaris dan satu orang anggota.
Oleh peratin Mat Fitria semua itu ditiadakan alias semaunya dia saja.
Apakah sebelum mengambil keputusan mengangkat dan memberhentikan aparat peratin Mat Fitria sudah berkomunikasi dan mendapat izin dari camat, itu kita masih cari tahu, dan yang jelas permasalah di pekon kami ini akan kami sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) kabupaten Pesisir Barat, ucapnya.
Peratin Muara Tembulih kecamatan Ngambur Mat Fitria ketika dikonfirmasi lewat sambungan telefon miliknya Minggu (23/10/2022) terkait keputusannya yang mengangkat dan memberhentikan aparat yang diduga tanpa melalui mekanisme yang ada, Mat Fitria menjawab singkat “besok saja urusan itu, besok kita bicarakan, jawabnya dengan nada tinggi.
Sementara itu camat Ngambur Nopron Yosef ketika dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya mengatakan, saya belum tahu masalah di Muara Tembulih terkait pengangkatan dan dan pemberhentian aparat pekon yang dilakukan peratin Mat Fitria yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Kalau memang demikian keputusan yang dilakukan peratin Mat Fitria itu salah, tapi besok akan saya konfirmasi dulu kebenaranya, apa memang seperti itu. Sampai hari ini saya belum menerima surat atau pemberitahuan apapun terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon Muara Tembulih”, ucapnya.
Saat ditanya apakah keputusan yang dilakukan peratin Mat Fitria akibat kurang sosialisasinya permendagri nomor 67 tahun 2017 dan perbup nomor 10 tahun 2020 oleh pihak kecamatan? Nopron membantah dengan mengatakan pihak kecamatan sudah berkali kali melakukan sosialisasi.
(Benk)