Lampung, BERANTAS – Kejaksaan Negeri Lampung Barat perlu segera mengusut dugaan penyimpangan pembangunan jalan dan saluran drainase bernilai Rp 8,7 miliar didaerah Lintik Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Proyek tersebut dipastikan dibangun asal jadi (asal asalan), sehingga kuat dugaan terjadi manipulasi atau korupsi yang merugikan negara.
Terbongkarnya dugaan praktek koruptif tersebut setelah Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Fraksi PDIP, Erwin Goestom melakukan sidak kelapangan dan disaksikan oleh Pejabat Dinas PUPR setempat, pada Senin (17/10) lalu.
Sidak Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Fraksi PDIP, Erwin Goestom. (foto : Benk)
Dalam sidaknya, Erwin mendapati pekerjaan yang amburadul, susunan batu pondasi drainase dengan mudahnya roboh karena adukan kurang semen.
“Pokoknya kita akan tindak lanjuti kasus ini hingga tuntas”, ujar Erwin Gustom dengan penuh semangat.
Adrian Sani, Kabid Bina Marga yang turut menyaksikan sidak Erwin Gustom Sekretaris Komisi II DPRD tersebut mengatakan, pihaknya bahkan telah dua kali memberikan teguran tapi diabaikan oleh pemborong CV. Apriyo Construction.
“Kami tidak akan menerima hasil pekerjaan yang tak sesuai RAB kontrak kerja. Kita mau semua hasil pekerjaan kontraknya bagus, kita juga minta kontraktor pelaksana membongkar semua pekerjaan yang tak sesuai RAB kontrak kerja”, kata Adrian Sani.
Praktek penyimpangan pembangunan proyek Jalan Wisata Lintik Mandiri itu mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR), Khotman Idris di Jakarta.
Ketua DPP LSM PAR Khotman Idris.
Khotman mendesak pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera bertindak mengusut praktek permainan kotor oknum pengusaha kontraktor pembangunan Jalan Wisata Lintik -Mandiri yang menggasak keuangan negara dari APBD Pesisir Barat tahun 2022 tersebut.
“Ini sudah jelas tindakan manipulasi yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan diminta segera menangkap siapa pun yang terlibat”, tegasnya.
Khotman yakin, terbongkarnya permainan kotor pembangunan kapasitas Jalan Wisata Lintik-Mandiri senilai Rp 8,7 Miliar lebih ini merupakan pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proyek proyek pembangunan lainnya di Kabupaten Pesisir Barat diduga banyak yang berkualitas rendah.
(Red.1)