berantasonline.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung Jum’at (6/4), resmi menahan lima Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jum’at kepada Pers menjelaskan, kelima tersangka tersebut sebelum ditahan diperiksa secara intensif oleh penyidik di gedung KPK.
Kelima Anggota DPRD Kota Malang yang ditahan oleh KPK tersebut terdiri dari Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Imam Fayzi, Syaeful Rusdi, dan Tri Yudianti.
Mereka ditahan untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik, Febri Diansyah mengatakan, Sulik dan Tri Yudianti ditahan di Rutan Pondok Bambu sedangkan Abdul Hakim, Imam Fauzi, dan Syaeful Rusdi ditahan di Rutan POM Guntur Jakarta.
Dikatakan, penetapan para tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan APBD Pemkot Malang tahun Anggaran 2015 total 19 orang tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Sebanyak 18 orang diantaranya adalah anggota DPRD Malang sedangkan satu tersangka yakni Walikota Malang Mohammad Anton.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arif Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Eddy Sulistiyono.
Dalam kasus tersebut Arif sebagai Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap Rp 700 juta dari Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Eddy Sulistiyono untuk memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Sementara Walikota Malang Mohammad Anton sudah lebih dahulu dijebloskan dalam tahanan KPK. (Bust)