Bogor, BERANTAS –
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, saat ini masih terus berjalan.
Dalam papan informasi menyebutkan, Proyek Dispora Kab Bogor yang dikerjakan oleh PT. Viasta Sentral Prima tersebut bernilai Rp 11 Milyar lebih, dengan konsultan Pengawas PT Rohim Khoirul Cipta Sentosa dan waktu pelaksanaan 130 hari kalender.
Dibagian bawah papan informasi proyek tertulis : “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)“. Tapi dalam realitanya dilapangan tidak demikian, tulisan tersebut nampaknya hanya formalitas semata.
Para pekerja terlihat tidak dilindungi APD (Alat Pelindung Diri) yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Nampak sejumlah pekerja hanya dilengkapi sepatu boot, tidak menggunakan pelindung kepala/helm, rompi, safety shoes, dan sarung tangan selayaknya pekerja konstruksi. Sehingga sangat beresiko terjadinya kecelakaan kerja yang sangat merugikan karyawan.
Pelaksana proyek bernama Ade yang ditemui Wartawan Berantas dilokasi untuk dikonfirmasi terkait hal ini, Selasa (20/9) menghindar enggan memberikan penjelasan. Ade malah menyuruh Wartawan untuk menanyakannya kepada petugas keamanan bernama Edi.
“Saya gak tau pak, hanya bapak disuruh temui Pak Camay”, ujar Edi. Entah siapa Pak Camay yang dimaksud, mereka saling lempar mengecoh Wartawan yang berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana.
Proyek GOM Megamendung tersebut, merupakan salah satu contoh dugaan pelanggaran K3 dari sekian banyak pekerjaan konstruksi yang saat ini sedang gencar dilaksanakan Pemkab Bogor.
Pengawas/Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor Disnakertrans Provinsi Jabar, Andry Santosa, SH,MH saat dimintai keterangannya Kamis (22/9) menegaskan, fenomena pelanggaran K3 yang dilakukan sejumlah pemborong proyek fisik/konstruksi di Kabupaten Bogor tidak bisa dibenarkan.
Andry yang juga Tim Humas UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor menghimbau para pengusaha untuk menyediakan APD sebagai alat keselamatan kerja dilokasi proyek, dan mengikut sertakan karyawannya dalam Program Perlindungan Jasa Konstruksi pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka dari itu, setiap kontraktor pelaksana diwajibkan menyampaikan laporan kepada kami, tentang kegiatan konstruksi berdasarkan Permenaker Nomor 1 tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan”, pungkasnya.
(Indrawan/Helmi/Zul/Angga)
Nampak sejumlah pekerja proyek GOM Megamendung tidak dilengkapi APD memadai. (Foto:Angga)