Proyek TPT Siluman Muncul di Kecamatan Cijeruk

Lintas Daerah

BOGOR, BERANTAS – Dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah, para pelaksana kegiatan wajib memasang papan informasi kegiatan yang berisi keterangan lokasi, nomor kontrak, lama pelaksanaan, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan proyek.

Sebab, pemasangan papan informasi merupakan implementasi atas azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta mengawasinya.

Namun sangat disayangkan, saat awak media ini turun ke lokasi, Kamis (15/09/2022), aturan tersebut malah diabaikan oleh pelaksana proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) diwilayah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Pekerjaan yang berjalan hampir mencapai 20 % itu, tidak memasang papan informasi alias proyek siluman. Bukan hanya itu, ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga nampak tidak diindahkan.

Menurut para pekerja di lokasi saat diwawancarai Wartawan Berantas, pelaksana dan mandor jarang datang termasuk konsultan pengawas. “Gak ada, jarang kesini”, ujarnya singkat.

Kemudian pekerja tersebut memberikan nomor HP pelaksana lapangan proyek bernama Azis. Tapi ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Azis tidak memberikan komentar apapun.

Demikian pula dengan Risman, selaku Pengawas Jalan dan Jembatan DPUPR Kab Bogor, tidak memberikan tanggapan terkait pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah Ciomas DPUPR Kab Bogor, Andri Sopian yang mendapat laporan terkait proyek yang tidak memasang papan informasi kegiatan dan tidak menerapkan aturan K3 di Desa Palasari Cijeruk mengatakan, “Waahh itu tidak benar, saya hubungi pelaksananya tapi belum nyambung”, ucapnya, Jumat (16/9).

Namun ketika ditanya mengenai data mengenai proyek tersebut, Andri Sopian memilih bungkam.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Getar Pasundan, Diana Papilaya, menegaskan, bahwa apapun jenis kegiatan yang sumber dananya berasal dari masyarakat melalui APBN atau APBD, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat seluas-luasnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informas Publik (KIP).

“Siapapun pengguna anggaran pemerintah, jangan sampai membodohi publik dengan membuat proyek siluman seperti itu. Karena, jelas tercantum dalam petunjuk pelaksanaan, pelaksana proyek wajib memasang banner informasi kegiatan, termasuk melaksanakan ketentuan K3, karena biayanya sudah masuk dalam RAB. Dan, jika ada pelaksana proyek yang nakal, Dinas PUPR sebagai penanggungjawab penuh pengawasan dari pemerintah harus bersikap tegas. Jangan pura-pura tidak tau. Jangan sampai nanti ditemukan bukti adanya pemufakatan jahat. Jika masyarakat ada yang menemukan hal janggal dalam pengelolaan anggaran pemerintah, silahkan hubungi LSM kami. Kami akan tindaklanjuti hingga tuntas!”, tegasnya.

(Nurman N)