Sitaro, BERANTAS – Bertempat di Aula Penginapan Little House, Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sabtu (3/9/2022, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu, dengan mengundang dua orang perwakilan pengurus tiap Partai Politik.
Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPUD Sitaro Yosep Salombe mengatakan, “Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang sudah disosialisasikan pada 30/7/2022 yang lalu karena itu KPU Sitaro terus merapatkan barisan dengan Partai Politik, sehingga pada hari ini kami mengundang 18 pengurus Partai Politik yang ada di Sitaro untuk Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024”, ujarnya.
Salombe menambahkan, Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KPU No 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, “Maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan Anggota DPRD sangat penting, kita pahami, dimengerti oleh Calon Peserta Pemilu”, imbuhnya.
(Tampubolon)